Biar Aman Mengemudi di Luar Negeri, Ini Cara Punya SIM Internasional

Tampilan pendaftaran SIM Internasional di Korlantas Polri. dok. tangkap layar/siminternasional.korlantas.polri.go.id

Mau nyetir di luar negeri aman dan legal? Simak syarat, biaya, dan cara daftar SIM Internasional di Indonesia lengkap & mudah.

Travelling keliling dunia memang seru, tapi gimana kalau mau nyetir sendiri di negara lain? Tenang, ada SIM Internasional yang bikin kamu bebas mengemudi di 92 negara yang mengakui Konvensi Wina 1968 tentang lalu lintas jalan. Jadi nggak perlu takut soal hukum atau izin mengemudi di luar negeri.

Tapi sebelum kamu senang-senang packing koper dan siap road trip internasional, penting banget tahu syarat dan dokumen yang harus disiapkan. Mulai dari foto terbaru, KTP atau KITAP, paspor, hingga SIM nasional yang masih berlaku. Jangan sampai registrasi kamu ditolak karena kelengkapan data nggak sesuai.

Kabar baiknya, proses pendaftaran SIM Internasional di Indonesia praktis dan digital. Semua bisa dilakukan secara online, mulai dari mengisi formulir, unggah dokumen, sampai pembayaran PNBP. Jadi traveler modern bisa tetap efisien tanpa harus bolak-balik kantor polisi.

Persyaratan & Dokumen Wajib Pembuatan SIM Internasional

Biar proses bikin SIM Internasional nggak ribet, kamu wajib paham dokumen apa saja yang harus disiapkan. Semua dokumen harus diunggah dalam format JPG/JPEG maksimal 500 KB, bisa discan atau difoto di atas kertas HVS. Berikut daftarnya:


1. Foto diri terbaru

  • Tampak 2 kancing kemeja, latar putih
  • Kemeja/hijab tidak putih, wajah menghadap kamera
  • Tanpa kacamata, kontak lensa, atau terlihat gigi
  • Bukan foto hitam putih

2. KTP untuk WNI atau KITAP untuk WNA

3. Paspor yang masih berlaku

4. SIM nasional sesuai golongan SIM internasional yang diajukan

5. Tanda tangan di kertas putih dengan tinta hitam

6. SIM Internasional lama (khusus untuk perpanjangan)

Kalau dokumen tidak lengkap atau formatnya salah, pendaftaran akan dibatalkan. Biaya yang sudah dibayarkan akan dikembalikan setelah dikurangi biaya administrasi. Jadi pastikan semua dokumen lengkap supaya proses lebih cepat dan aman.

Biaya, Cara Daftar, dan Tips Praktis

Soal biaya, pembuatan SIM Internasional baru dikenai Rp 250.000, sedangkan perpanjangan Rp 225.000 sesuai PP No. 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri. Biaya jasa pengiriman tergantung jarak dan layanan kurir yang dipilih.

Cara pendaftarannya cukup gampang:

  1. Buka Website SIM Internasional Polri
  2. Isi formulir online dan unggah dokumen yang dibutuhkan
  3. Pilih metode pengambilan atau pengiriman SIM Internasional
  4. Masukkan data rekening untuk pengembalian biaya bila diperlukan
  5. Terima Nomor Virtual Account dan lakukan pembayaran PNBP
  6. Setelah bayar, terima Nomor Registrasi sebagai bukti pendaftaran

Tips praktis:

  • Pastikan foto sesuai ketentuan agar tidak ditolak.
  • Dokumen harus lengkap dan jelas agar proses lebih cepat.
  • Simpan bukti pembayaran dan nomor registrasi untuk jaga-jaga.

Dengan langkah-langkah ini, proses bikin SIM Internasional jadi mudah, aman, dan efisien.

Jadi, kalau kamu pengin bebas nyetir di luar negeri tanpa ribet, bikin SIM Internasional sekarang juga! Siapkan dokumen lengkap, daftar online, dan nikmati perjalanan tanpa hambatan. Dengan persiapan yang matang, road trip internasional kamu bakal lebih seru, aman, dan nyaman. Jadi, tunggu apa lagi? Urus SIM Internasionalmu sekarang juga dan mulai petualangan globalmu!***

Baca Juga

No comments

Theme images by Leontura. Powered by Blogger.